Sabtu, 08 Desember 2012

ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH

Krisis global yang sekarang sedang melanda keuangan di seluruh dunia membuat masing-masing orang  harus benar-benar pintar dalam mengelolah keuangannya dalam berbagai instrument, termasuk dalam instrument asuransi jangka panjang unit link. Unit link ini memberikan manfaat hasil investasinya dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya itu tergantung pada kinerja subdana investasi unit link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uangnya. 

Wait !! Unit linked ?? pasti ada yang g tau nih ya unit linked apaan? Nah sebelum kita bahas dalam dalam dan dalam lagi tentang unit linked kita harus tau dolo apa sih unit linked itu ? biar nyambung gitu.

Oke, Unit linked itu menurut Bapepam-LK adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi . Dan ketika nasabah membayarkan iuran atau polis asuransi mereka, perusahaan asuransi menginvestasikan dana tersebut supaya nantinya ada klaim dari nasabah, perusahaan bisa membayar klaim tersebut. Karena perusahaaan asuransi di anggap memliki pengetahuan selayaknya Manajer Investasi, mereka harus memiliki produk investasi yang memliki potensi untuk berkembang, sama halnya dgn nasabah asuransi yang ingin mengelola resiko dengan cara memiliki asuransi jiwa. Jadi unit linked itu adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Polis Unit Linked ini sudah ada atau telah dimulai di Inggris pada tahun 1957 sudah cukup lama berdirinya dan telah berkembang di seluruh dunia termasuk di Indonesia ini sendiri tetapi mulai aktif di Indonesia pada tahun 1998 ( MODUL FPSBI ). Dan polis ini memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1.        Premi yang dibayarkar oleh pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang ada, jadinya semakin banyak jumlah premi yang kita bayarkan atau yang dibayar oleh pemegang polis itu maka unit yang dimiliki akan bertambah juga jumlahnya
2.    Harga unit yang ada selalu diumumkan secara berkala, walaupun pemberitaan harga unitnya dilakukan setiap hari tetapi perusahaan melakukan penetapan harganya setiap 1 mgg sekali atau paling banyak lah 2 kal dalam seminggu. Contohnya saja pada harian Bisnis Indonesia setiap harinya memuat tentang perkembangan harga unit tersebut sehingga pemegang polis bisa mengikuti tiap perkembangan dana unit linked nya
3.      Menggunakan metode harga unit tunggal maksudnya adalah perusahaan asuransi jiwa disini memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong premi yang telah dibayarkan 
4.      Menggunakan metode 2 harga yaitu ada harga jual dan harga beli. Harga jual itu adalah harga yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghitung unit polis pasa saat pembayaran premi, sedangkan harga beli adalah harga yang digunakan perusahaan untuk menghargai unit jika pemegang polisnya mau mengambil polis itu secara tunai
5.      Premi dari tiap-tiap polis unit linked dipecah-pecah menjadi beberapa komponen dan di kategori-kategorikan
6.      Elemen proteksinya berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan dan kesehatan
7.      Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasinya
8.      Pemegang polis dapat menambah jumlah dananya sesuai dengan jumlah minimum yang sudah ditentukan sebelumnya

Setelah kita mengetahui karakteristik dari polis unit linked, wajib nih kita juga harus mengetahui klasifikasi polis ini jika dilihat dari segi pembayaran preminya  dan dana yang telah diinvestasikan oleh pembeli polis ini itu dikemanain sih oleh para manajer investasi atau oleh ahli investasi perusahaan. 

Ternyata ada 2 klasifikasi polis jika dilihat dari segi pembayaran preminya, yaitu yang pertama adalah polis unit linked premi tunggal dan berkala

Yang dimaksud Polis unit linked tunggal ini adalah bentuk dari polis premi tunggal yang dimana jumlah preminya dibayar dulu oleh tertanggung sebelum asuransi itu dimulai dan ini bisa saja di sebut dengan tabungan atau investasi jangka panjang, sedangkan polis unit linked berkala itu adalah sebuah polis yang preminya dibayar secara berkala dalam jangka waktu yang ttp.

Trs kemana nih dana yang sudah kita berikan kepada perusahaan, tenyata dana yg sudah kita serahkan kpd perusahaan dikelolah oleh perusahaan asuransi tersebut, dan pengelolahannya itu dengan menginvestasikan dana tersebut bisa dalam bentuk dana saham yang bertujuan untuk menambah akumulasi modal pokok, yang kedua bisa ke dana obligasi dimana kita bisa mendapatkan pendapatan yang tetap, yang ketiga ke dana tunia yang mungkin dana tunai ini adalah yang paling aman karena dana ini hanya di masukan mungkin dalam deposito saja dan nilai pokok nya tidak akan pernah berkurang, yang keempat dana reksadana yang memberikan manfaat dengan mempertimbangkan efisien pajak dan yang terakhir adalah dana campuran dimana dana ini dibagi-bagi kedalam beberapa asset dan dipilih mana yang oaling baik untuk berinvestasi. 

Sehingga polis unit linked ini memberikan beberapa manfaat bagi tiap individu yaitu pertumbuhan investasi nya menjadi lebih tinggi, tingkat likuidnya tinggi jadi bisa sewaktu-waktu dicairkan klo butuh,dan akumulas dana menjadi lebih besat karena perusahaan bisa / mampu mengelolah uangnya atau investasinya dengan baik dan benar.

Selain unit linked ada juga cara untuk mengelolah dan menanggulangi sebuah risiko keuangan kita, yaitu dengan asuransi syariah, kenapa harus syariah? Ndak harus sih sebenarnya bisa saja dengan asuransi jiwa modern tapi mayoritas penduduk di Indonesia kan beragama islam yang menganggap bahwa bunga atau penghasilan dr investasi berupa saham itu haram. Jadi munculan asuransi jiwa syariah yang dimana asuransi ini menganut sebuah azas tolong menolong atau bisa di sebut juga tabarru yang artinya disini membagi risiko secara bersama-sama antara satu peserta dengan peserta yang lainnya.

Menurut (Fatwa DSN-MUI) asuransi jiwa syariah itu adalah “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian unytuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”

Didalam asuransi syariah ini ada prinsip-prinsip yang harus dijalan kan, yaitu yang pertama adalah prinsip hukum , prinsip transaksi atau kontrak  dan yang terakhrir adalah prinsip ekonomi
1.      Prinsip hukum asuransi syariah ini memiliki sebuah tujuan ganda yaitu, untuk kepentingan spiritual dan kebaikan social. Dan ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam bertransaksi dan menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain yaitu dengan larangan untuk riba, larangan ketidakpastian, perhatian terhadap sesame, dan perhatian terhadap cara yang adil
2.      Prinsip transaksi atau kontrak adalah sebuah ikatan hub yang sah diantara beberapa pihak yang terkait didalamnya, dan dalam menjalankan sebuah kontrak atau transaksi ini ada syarat-syarat penting yang harus di patuhi sehingga transaksi ini sah menurut islam
a.      Kelayakan secara hokum, yaitu suatu kemampuan untuk memperoleh, menggunakan hak dan kewajibannya
b.      Kelayakan pokok masalah, yaitu pokok masalah itu  ada dan dapat diserahkan, bersifat tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan layak menurut islam
c.       Persetujuan, persetujuan ini harus bebas dari yang namanya kesalahan karena ada sedikit saja kesalahan yang dilakukan maka kontrak ini akan di batalkan
Dan kontrak asuransi yang tidak dapat sah menurut Islam adalah jika tidak terbebas dari :
a.      Gharar, suatu kondisi yang tidak pasti dalam kontrak asuransi, terdapat sebuah risiko didlamnya. Contohnya saja bermain saham
b.      Maisir, adanya suatu kondisi yang spekulasi, judi atau yang sifat nya untung2an saja, kalau beruntung kita laba kalau g untung yang rugi dah
c.       Riba, proses pengayaan diri yang tidak benar
d.      Haram, semua investasi yang dilarang oleh Islam. Missal bisnis minuman keras atau makanan babi
e.      Bathil, transaksi yang illegal , curang dan mengandung penipuan
3.      System ekonomi Islam adalah sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yang dimana 1 pihak menyediakan modal sedangkan pihak yang lain mengelolah modal tersebut. Dan dimana kerugian akan ditanggung oelh pemilik modal dan pengelolahnya tergantung dilihat dari mana sumber kesalahan, jika kerugian yang tibul karena kecurangan atau kelalaian maka pengelolahlah yang menanggung, tp jika kerugian disebabkan karena hal yang lain maka pemilik modal lah yang bertanggung jawab

Ada pula kaidah-kaidah pokok dalam asuransi jiwa syariah, yaitu:
1.      Kontrak asuransi jiwanya terdiri dari akad al’mudharabah dan akad tabbaru yang bertujuan untuk tujuan komersil dan risiko yang dipertanggung jwbkan sesuai dengan yang telah diamatkan sebelumnya
2.      Dana yang disetorkan oleh peserta dapat dilihat atau diketahui komponen dana nya itu baik unsure tabungannya ataupun tabbarunya
3.      Portofolio investasi dana sangat menghindari transaksi yang dianggap haram menurut islam
4.      Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama seturut al’mudharabah
5.      Adanya dewan pengawas syariah yang mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasinya serta SDM dan pemasarannya

JADI KESIMPULAN YANG DAPAT KITA AMBIL adalah
Dalam mengelolah keuangan agar berhasil dengan baik kita bisa mengunakan unit linked atau asuransi syariah bagi yang beragama islam, karena di asuransi syariah terdapat ketentuan-ketentuan sehingga apa yang dianggap keharaman bisa dihindari sedemikian rupa. Tp asuransi unit linked dan asuransi syariah sama-sama membantu kita dalam proses keuangan 




Dan referensi blog saya ambil dari
VIVANEWS
MODUL PLANNING STANDARDS BOARD INDONESIA


Tidak ada komentar: