ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH
Krisis global yang sekarang sedang
melanda keuangan di seluruh dunia membuat masing-masing orang harus benar-benar pintar dalam mengelolah
keuangannya dalam berbagai instrument, termasuk dalam instrument asuransi
jangka panjang unit link. Unit link ini memberikan manfaat hasil investasinya
dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit,
kinerja imbal hasilnya itu tergantung pada kinerja subdana investasi unit link
yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uangnya.
Wait !! Unit linked ?? pasti ada yang
g tau nih ya unit linked apaan? Nah sebelum kita bahas dalam dalam dan dalam
lagi tentang unit linked kita harus tau dolo apa sih unit linked itu ? biar
nyambung gitu.
Oke, Unit linked itu menurut
Bapepam-LK adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan
Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi . Dan ketika nasabah membayarkan
iuran atau polis asuransi mereka, perusahaan asuransi menginvestasikan dana tersebut
supaya nantinya ada klaim dari nasabah, perusahaan bisa membayar klaim
tersebut. Karena perusahaaan asuransi di anggap memliki pengetahuan selayaknya
Manajer Investasi, mereka harus memiliki produk investasi yang memliki potensi
untuk berkembang, sama halnya dgn nasabah asuransi yang ingin mengelola resiko
dengan cara memiliki asuransi jiwa. Jadi unit linked itu adalah produk asuransi
yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi
nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan
manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang
ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi
biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya
tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.
Polis Unit Linked ini sudah ada atau
telah dimulai di Inggris pada tahun 1957 sudah cukup lama berdirinya dan telah
berkembang di seluruh dunia termasuk di Indonesia ini sendiri tetapi mulai
aktif di Indonesia pada tahun 1998 ( MODUL FPSBI ). Dan polis ini memiliki
beberapa karakteristik, yaitu:
1. Premi
yang dibayarkar oleh pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang ada,
jadinya semakin banyak jumlah premi yang kita bayarkan atau yang dibayar oleh
pemegang polis itu maka unit yang dimiliki akan bertambah juga jumlahnya
2.
Harga
unit yang ada selalu diumumkan secara berkala, walaupun pemberitaan harga
unitnya dilakukan setiap hari tetapi perusahaan melakukan penetapan harganya
setiap 1 mgg sekali atau paling banyak lah 2 kal dalam seminggu. Contohnya saja
pada harian Bisnis Indonesia setiap harinya memuat tentang perkembangan harga
unit tersebut sehingga pemegang polis bisa mengikuti tiap perkembangan dana
unit linked nya
3.
Menggunakan
metode harga unit tunggal maksudnya adalah perusahaan asuransi jiwa disini
memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi didepan
dengan memotong premi yang telah dibayarkan
4.
Menggunakan
metode 2 harga yaitu ada harga jual dan harga beli. Harga jual itu adalah harga
yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghitung unit polis pasa saat
pembayaran premi, sedangkan harga beli adalah harga yang digunakan perusahaan
untuk menghargai unit jika pemegang polisnya mau mengambil polis itu secara
tunai
5.
Premi
dari tiap-tiap polis unit linked dipecah-pecah menjadi beberapa komponen dan di
kategori-kategorikan
6.
Elemen
proteksinya berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan dan kesehatan
7.
Nilai
tunai ditentukan oleh kinerja investasinya
8.
Pemegang
polis dapat menambah jumlah dananya sesuai dengan jumlah minimum yang sudah
ditentukan sebelumnya
Setelah kita mengetahui karakteristik
dari polis unit linked, wajib nih kita juga harus mengetahui klasifikasi polis
ini jika dilihat dari segi pembayaran preminya dan dana yang telah diinvestasikan oleh
pembeli polis ini itu dikemanain sih oleh para manajer investasi atau oleh ahli
investasi perusahaan.
Ternyata ada 2 klasifikasi polis jika
dilihat dari segi pembayaran preminya, yaitu yang pertama adalah polis unit
linked premi tunggal dan berkala
Yang dimaksud Polis unit linked
tunggal ini adalah bentuk dari polis premi tunggal yang dimana jumlah preminya
dibayar dulu oleh tertanggung sebelum asuransi itu dimulai dan ini bisa saja di
sebut dengan tabungan atau investasi jangka panjang, sedangkan polis unit
linked berkala itu adalah sebuah polis yang preminya dibayar secara berkala
dalam jangka waktu yang ttp.
Trs kemana nih dana yang sudah kita
berikan kepada perusahaan, tenyata dana yg sudah kita serahkan kpd perusahaan
dikelolah oleh perusahaan asuransi tersebut, dan pengelolahannya itu dengan
menginvestasikan dana tersebut bisa dalam bentuk dana saham yang bertujuan
untuk menambah akumulasi modal pokok, yang kedua bisa ke dana obligasi dimana
kita bisa mendapatkan pendapatan yang tetap, yang ketiga ke dana tunia yang
mungkin dana tunai ini adalah yang paling aman karena dana ini hanya di masukan
mungkin dalam deposito saja dan nilai pokok nya tidak akan pernah berkurang,
yang keempat dana reksadana yang memberikan manfaat dengan mempertimbangkan
efisien pajak dan yang terakhir adalah dana campuran dimana dana ini
dibagi-bagi kedalam beberapa asset dan dipilih mana yang oaling baik untuk
berinvestasi.
Sehingga polis unit linked ini
memberikan beberapa manfaat bagi tiap individu yaitu pertumbuhan investasi nya
menjadi lebih tinggi, tingkat likuidnya tinggi jadi bisa sewaktu-waktu
dicairkan klo butuh,dan akumulas dana menjadi lebih besat karena perusahaan
bisa / mampu mengelolah uangnya atau investasinya dengan baik dan benar.
Selain unit linked ada juga cara
untuk mengelolah dan menanggulangi sebuah risiko keuangan kita, yaitu dengan
asuransi syariah, kenapa harus syariah? Ndak harus sih sebenarnya bisa saja
dengan asuransi jiwa modern tapi mayoritas penduduk di Indonesia kan beragama
islam yang menganggap bahwa bunga atau penghasilan dr investasi berupa saham
itu haram. Jadi munculan asuransi jiwa syariah yang dimana asuransi ini
menganut sebuah azas tolong menolong atau bisa di sebut juga tabarru yang
artinya disini membagi risiko secara bersama-sama antara satu peserta dengan
peserta yang lainnya.
Menurut (Fatwa
DSN-MUI) asuransi jiwa syariah itu adalah “Usaha saling melindungi dan
tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset
dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian unytuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”
Didalam asuransi
syariah ini ada prinsip-prinsip yang harus dijalan kan, yaitu yang pertama
adalah prinsip hukum , prinsip transaksi atau kontrak dan yang terakhrir adalah prinsip ekonomi
1. Prinsip hukum asuransi
syariah ini memiliki sebuah tujuan ganda yaitu, untuk kepentingan spiritual dan
kebaikan social. Dan ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam
bertransaksi dan menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan
mengorbankan orang lain yaitu dengan larangan untuk riba, larangan
ketidakpastian, perhatian terhadap sesame, dan perhatian terhadap cara yang
adil
2. Prinsip transaksi
atau kontrak adalah sebuah ikatan hub yang sah diantara beberapa pihak yang
terkait didalamnya, dan dalam menjalankan sebuah kontrak atau transaksi ini ada
syarat-syarat penting yang harus di patuhi sehingga transaksi ini sah menurut
islam
a.
Kelayakan secara hokum, yaitu suatu kemampuan
untuk memperoleh, menggunakan hak dan kewajibannya
b.
Kelayakan pokok masalah, yaitu pokok masalah itu ada dan dapat diserahkan, bersifat tertentu
dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan layak menurut islam
c.
Persetujuan, persetujuan ini harus bebas dari
yang namanya kesalahan karena ada sedikit saja kesalahan yang dilakukan maka kontrak
ini akan di batalkan
Dan kontrak
asuransi yang tidak dapat sah menurut Islam adalah jika tidak terbebas dari :
a.
Gharar, suatu kondisi yang tidak pasti dalam
kontrak asuransi, terdapat sebuah risiko didlamnya. Contohnya saja bermain
saham
b.
Maisir, adanya suatu kondisi yang spekulasi,
judi atau yang sifat nya untung2an saja, kalau beruntung kita laba kalau g
untung yang rugi dah
c.
Riba, proses pengayaan diri yang tidak benar
d.
Haram, semua investasi yang dilarang oleh
Islam. Missal bisnis minuman keras atau makanan babi
e.
Bathil, transaksi yang illegal , curang dan
mengandung penipuan
3. System ekonomi
Islam adalah sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yang dimana 1 pihak
menyediakan modal sedangkan pihak yang lain mengelolah modal tersebut. Dan dimana
kerugian akan ditanggung oelh pemilik modal dan pengelolahnya tergantung dilihat
dari mana sumber kesalahan, jika kerugian yang tibul karena kecurangan atau
kelalaian maka pengelolahlah yang menanggung, tp jika kerugian disebabkan
karena hal yang lain maka pemilik modal lah yang bertanggung jawab
Ada
pula kaidah-kaidah pokok dalam asuransi jiwa syariah, yaitu:
1.
Kontrak asuransi jiwanya terdiri dari akad al’mudharabah
dan akad tabbaru yang bertujuan untuk tujuan komersil dan risiko yang
dipertanggung jwbkan sesuai dengan yang telah diamatkan sebelumnya
2.
Dana yang disetorkan oleh peserta dapat
dilihat atau diketahui komponen dana nya itu baik unsure tabungannya ataupun
tabbarunya
3.
Portofolio investasi dana sangat menghindari
transaksi yang dianggap haram menurut islam
4.
Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama
seturut al’mudharabah
5.
Adanya dewan pengawas syariah yang mengawasi
manajemen, produk, keuangan dan investasinya serta SDM dan pemasarannya
JADI
KESIMPULAN YANG DAPAT KITA AMBIL adalah
Dalam
mengelolah keuangan agar berhasil dengan baik kita bisa mengunakan unit linked
atau asuransi syariah bagi yang beragama islam, karena di asuransi syariah
terdapat ketentuan-ketentuan sehingga apa yang dianggap keharaman bisa
dihindari sedemikian rupa. Tp asuransi unit linked dan asuransi syariah
sama-sama membantu kita dalam proses keuangan
Dan
referensi blog saya ambil dari
VIVANEWS
MODUL PLANNING
STANDARDS BOARD INDONESIA
http://dyracun.blogspot.com/2012/12/asuransi-unit-linked-dan-syariah.html


