Sabtu, 08 Desember 2012

ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH

ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH
Krisis global yang sekarang sedang melanda keuangan di seluruh dunia membuat masing-masing orang  harus benar-benar pintar dalam mengelolah keuangannya dalam berbagai instrument, termasuk dalam instrument asuransi jangka panjang unit link. Unit link ini memberikan manfaat hasil investasinya dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya itu tergantung pada kinerja subdana investasi unit link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uangnya. 
Wait !! Unit linked ?? pasti ada yang g tau nih ya unit linked apaan? Nah sebelum kita bahas dalam dalam dan dalam lagi tentang unit linked kita harus tau dolo apa sih unit linked itu ? biar nyambung gitu.
Oke, Unit linked itu menurut Bapepam-LK adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi . Dan ketika nasabah membayarkan iuran atau polis asuransi mereka, perusahaan asuransi menginvestasikan dana tersebut supaya nantinya ada klaim dari nasabah, perusahaan bisa membayar klaim tersebut. Karena perusahaaan asuransi di anggap memliki pengetahuan selayaknya Manajer Investasi, mereka harus memiliki produk investasi yang memliki potensi untuk berkembang, sama halnya dgn nasabah asuransi yang ingin mengelola resiko dengan cara memiliki asuransi jiwa. Jadi unit linked itu adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.
Polis Unit Linked ini sudah ada atau telah dimulai di Inggris pada tahun 1957 sudah cukup lama berdirinya dan telah berkembang di seluruh dunia termasuk di Indonesia ini sendiri tetapi mulai aktif di Indonesia pada tahun 1998 ( MODUL FPSBI ). Dan polis ini memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1.        Premi yang dibayarkar oleh pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang ada, jadinya semakin banyak jumlah premi yang kita bayarkan atau yang dibayar oleh pemegang polis itu maka unit yang dimiliki akan bertambah juga jumlahnya
2.    Harga unit yang ada selalu diumumkan secara berkala, walaupun pemberitaan harga unitnya dilakukan setiap hari tetapi perusahaan melakukan penetapan harganya setiap 1 mgg sekali atau paling banyak lah 2 kal dalam seminggu. Contohnya saja pada harian Bisnis Indonesia setiap harinya memuat tentang perkembangan harga unit tersebut sehingga pemegang polis bisa mengikuti tiap perkembangan dana unit linked nya
3.      Menggunakan metode harga unit tunggal maksudnya adalah perusahaan asuransi jiwa disini memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong premi yang telah dibayarkan 
4.      Menggunakan metode 2 harga yaitu ada harga jual dan harga beli. Harga jual itu adalah harga yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghitung unit polis pasa saat pembayaran premi, sedangkan harga beli adalah harga yang digunakan perusahaan untuk menghargai unit jika pemegang polisnya mau mengambil polis itu secara tunai
5.      Premi dari tiap-tiap polis unit linked dipecah-pecah menjadi beberapa komponen dan di kategori-kategorikan
6.      Elemen proteksinya berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan dan kesehatan
7.      Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasinya
8.      Pemegang polis dapat menambah jumlah dananya sesuai dengan jumlah minimum yang sudah ditentukan sebelumnya
Setelah kita mengetahui karakteristik dari polis unit linked, wajib nih kita juga harus mengetahui klasifikasi polis ini jika dilihat dari segi pembayaran preminya  dan dana yang telah diinvestasikan oleh pembeli polis ini itu dikemanain sih oleh para manajer investasi atau oleh ahli investasi perusahaan. 
Ternyata ada 2 klasifikasi polis jika dilihat dari segi pembayaran preminya, yaitu yang pertama adalah polis unit linked premi tunggal dan berkala
Yang dimaksud Polis unit linked tunggal ini adalah bentuk dari polis premi tunggal yang dimana jumlah preminya dibayar dulu oleh tertanggung sebelum asuransi itu dimulai dan ini bisa saja di sebut dengan tabungan atau investasi jangka panjang, sedangkan polis unit linked berkala itu adalah sebuah polis yang preminya dibayar secara berkala dalam jangka waktu yang ttp.
Trs kemana nih dana yang sudah kita berikan kepada perusahaan, tenyata dana yg sudah kita serahkan kpd perusahaan dikelolah oleh perusahaan asuransi tersebut, dan pengelolahannya itu dengan menginvestasikan dana tersebut bisa dalam bentuk dana saham yang bertujuan untuk menambah akumulasi modal pokok, yang kedua bisa ke dana obligasi dimana kita bisa mendapatkan pendapatan yang tetap, yang ketiga ke dana tunia yang mungkin dana tunai ini adalah yang paling aman karena dana ini hanya di masukan mungkin dalam deposito saja dan nilai pokok nya tidak akan pernah berkurang, yang keempat dana reksadana yang memberikan manfaat dengan mempertimbangkan efisien pajak dan yang terakhir adalah dana campuran dimana dana ini dibagi-bagi kedalam beberapa asset dan dipilih mana yang oaling baik untuk berinvestasi. 
Sehingga polis unit linked ini memberikan beberapa manfaat bagi tiap individu yaitu pertumbuhan investasi nya menjadi lebih tinggi, tingkat likuidnya tinggi jadi bisa sewaktu-waktu dicairkan klo butuh,dan akumulas dana menjadi lebih besat karena perusahaan bisa / mampu mengelolah uangnya atau investasinya dengan baik dan benar.
Selain unit linked ada juga cara untuk mengelolah dan menanggulangi sebuah risiko keuangan kita, yaitu dengan asuransi syariah, kenapa harus syariah? Ndak harus sih sebenarnya bisa saja dengan asuransi jiwa modern tapi mayoritas penduduk di Indonesia kan beragama islam yang menganggap bahwa bunga atau penghasilan dr investasi berupa saham itu haram. Jadi munculan asuransi jiwa syariah yang dimana asuransi ini menganut sebuah azas tolong menolong atau bisa di sebut juga tabarru yang artinya disini membagi risiko secara bersama-sama antara satu peserta dengan peserta yang lainnya.
Menurut (Fatwa DSN-MUI) asuransi jiwa syariah itu adalah “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian unytuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”
Didalam asuransi syariah ini ada prinsip-prinsip yang harus dijalan kan, yaitu yang pertama adalah prinsip hukum , prinsip transaksi atau kontrak  dan yang terakhrir adalah prinsip ekonomi
1.      Prinsip hukum asuransi syariah ini memiliki sebuah tujuan ganda yaitu, untuk kepentingan spiritual dan kebaikan social. Dan ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam bertransaksi dan menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain yaitu dengan larangan untuk riba, larangan ketidakpastian, perhatian terhadap sesame, dan perhatian terhadap cara yang adil
2.      Prinsip transaksi atau kontrak adalah sebuah ikatan hub yang sah diantara beberapa pihak yang terkait didalamnya, dan dalam menjalankan sebuah kontrak atau transaksi ini ada syarat-syarat penting yang harus di patuhi sehingga transaksi ini sah menurut islam
a.      Kelayakan secara hokum, yaitu suatu kemampuan untuk memperoleh, menggunakan hak dan kewajibannya
b.      Kelayakan pokok masalah, yaitu pokok masalah itu  ada dan dapat diserahkan, bersifat tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan layak menurut islam
c.       Persetujuan, persetujuan ini harus bebas dari yang namanya kesalahan karena ada sedikit saja kesalahan yang dilakukan maka kontrak ini akan di batalkan
Dan kontrak asuransi yang tidak dapat sah menurut Islam adalah jika tidak terbebas dari :
a.      Gharar, suatu kondisi yang tidak pasti dalam kontrak asuransi, terdapat sebuah risiko didlamnya. Contohnya saja bermain saham
b.      Maisir, adanya suatu kondisi yang spekulasi, judi atau yang sifat nya untung2an saja, kalau beruntung kita laba kalau g untung yang rugi dah
c.       Riba, proses pengayaan diri yang tidak benar
d.      Haram, semua investasi yang dilarang oleh Islam. Missal bisnis minuman keras atau makanan babi
e.      Bathil, transaksi yang illegal , curang dan mengandung penipuan
3.      System ekonomi Islam adalah sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yang dimana 1 pihak menyediakan modal sedangkan pihak yang lain mengelolah modal tersebut. Dan dimana kerugian akan ditanggung oelh pemilik modal dan pengelolahnya tergantung dilihat dari mana sumber kesalahan, jika kerugian yang tibul karena kecurangan atau kelalaian maka pengelolahlah yang menanggung, tp jika kerugian disebabkan karena hal yang lain maka pemilik modal lah yang bertanggung jawab
Ada pula kaidah-kaidah pokok dalam asuransi jiwa syariah, yaitu:
1.      Kontrak asuransi jiwanya terdiri dari akad al’mudharabah dan akad tabbaru yang bertujuan untuk tujuan komersil dan risiko yang dipertanggung jwbkan sesuai dengan yang telah diamatkan sebelumnya
2.      Dana yang disetorkan oleh peserta dapat dilihat atau diketahui komponen dana nya itu baik unsure tabungannya ataupun tabbarunya
3.      Portofolio investasi dana sangat menghindari transaksi yang dianggap haram menurut islam
4.      Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama seturut al’mudharabah
5.      Adanya dewan pengawas syariah yang mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasinya serta SDM dan pemasarannya
JADI KESIMPULAN YANG DAPAT KITA AMBIL adalah
Dalam mengelolah keuangan agar berhasil dengan baik kita bisa mengunakan unit linked atau asuransi syariah bagi yang beragama islam, karena di asuransi syariah terdapat ketentuan-ketentuan sehingga apa yang dianggap keharaman bisa dihindari sedemikian rupa. Tp asuransi unit linked dan asuransi syariah sama-sama membantu kita dalam proses keuangan 

Dan referensi blog saya ambil dari
VIVANEWS
MODUL PLANNING STANDARDS BOARD INDONESIA
http://dyracun.blogspot.com/2012/12/asuransi-unit-linked-dan-syariah.html
ASURANSI UNIT LINKED DAN SYARIAH

Krisis global yang sekarang sedang melanda keuangan di seluruh dunia membuat masing-masing orang  harus benar-benar pintar dalam mengelolah keuangannya dalam berbagai instrument, termasuk dalam instrument asuransi jangka panjang unit link. Unit link ini memberikan manfaat hasil investasinya dari premi yang ditempatkan pada dana investasi yang dinyatakan dalam unit, kinerja imbal hasilnya itu tergantung pada kinerja subdana investasi unit link yang dipilih nasabah sesuai dengan kondisi pasar saham dan pasar uangnya. 

Wait !! Unit linked ?? pasti ada yang g tau nih ya unit linked apaan? Nah sebelum kita bahas dalam dalam dan dalam lagi tentang unit linked kita harus tau dolo apa sih unit linked itu ? biar nyambung gitu.

Oke, Unit linked itu menurut Bapepam-LK adalah sebuah produk investasi yang di tawarkan oleh perusahaan Asuransi Jiwa, bukan oleh Manajer Investasi . Dan ketika nasabah membayarkan iuran atau polis asuransi mereka, perusahaan asuransi menginvestasikan dana tersebut supaya nantinya ada klaim dari nasabah, perusahaan bisa membayar klaim tersebut. Karena perusahaaan asuransi di anggap memliki pengetahuan selayaknya Manajer Investasi, mereka harus memiliki produk investasi yang memliki potensi untuk berkembang, sama halnya dgn nasabah asuransi yang ingin mengelola resiko dengan cara memiliki asuransi jiwa. Jadi unit linked itu adalah produk asuransi yang menggabungkan layanan asuransi dan investasi sekaligus. Dengan menjadi nasabah produk unit link, seseorang bisa mendapatkan manfaat ganda yaitu perlindungan asuransi dan investasi. Produk asuransi yang ditawarkan bisa berbentuk asuransi kesehatan atau asuransi jiwa, tetapi biasanya dipasarkan dalam kemasan yang lebih menarik bagi masyarakat: misalnya tabungan masa depan atau asuransi pendidikan.

Polis Unit Linked ini sudah ada atau telah dimulai di Inggris pada tahun 1957 sudah cukup lama berdirinya dan telah berkembang di seluruh dunia termasuk di Indonesia ini sendiri tetapi mulai aktif di Indonesia pada tahun 1998 ( MODUL FPSBI ). Dan polis ini memiliki beberapa karakteristik, yaitu:
1.        Premi yang dibayarkar oleh pemegang polis digunakan untuk membeli unit dana yang ada, jadinya semakin banyak jumlah premi yang kita bayarkan atau yang dibayar oleh pemegang polis itu maka unit yang dimiliki akan bertambah juga jumlahnya
2.    Harga unit yang ada selalu diumumkan secara berkala, walaupun pemberitaan harga unitnya dilakukan setiap hari tetapi perusahaan melakukan penetapan harganya setiap 1 mgg sekali atau paling banyak lah 2 kal dalam seminggu. Contohnya saja pada harian Bisnis Indonesia setiap harinya memuat tentang perkembangan harga unit tersebut sehingga pemegang polis bisa mengikuti tiap perkembangan dana unit linked nya
3.      Menggunakan metode harga unit tunggal maksudnya adalah perusahaan asuransi jiwa disini memperhitungkan biaya penjualan, biaya asuransi dan biaya administrasi didepan dengan memotong premi yang telah dibayarkan 
4.      Menggunakan metode 2 harga yaitu ada harga jual dan harga beli. Harga jual itu adalah harga yang digunakan perusahaan asuransi untuk menghitung unit polis pasa saat pembayaran premi, sedangkan harga beli adalah harga yang digunakan perusahaan untuk menghargai unit jika pemegang polisnya mau mengambil polis itu secara tunai
5.      Premi dari tiap-tiap polis unit linked dipecah-pecah menjadi beberapa komponen dan di kategori-kategorikan
6.      Elemen proteksinya berbentuk proteksi jiwa, cacat, kecelakaan dan kesehatan
7.      Nilai tunai ditentukan oleh kinerja investasinya
8.      Pemegang polis dapat menambah jumlah dananya sesuai dengan jumlah minimum yang sudah ditentukan sebelumnya

Setelah kita mengetahui karakteristik dari polis unit linked, wajib nih kita juga harus mengetahui klasifikasi polis ini jika dilihat dari segi pembayaran preminya  dan dana yang telah diinvestasikan oleh pembeli polis ini itu dikemanain sih oleh para manajer investasi atau oleh ahli investasi perusahaan. 

Ternyata ada 2 klasifikasi polis jika dilihat dari segi pembayaran preminya, yaitu yang pertama adalah polis unit linked premi tunggal dan berkala

Yang dimaksud Polis unit linked tunggal ini adalah bentuk dari polis premi tunggal yang dimana jumlah preminya dibayar dulu oleh tertanggung sebelum asuransi itu dimulai dan ini bisa saja di sebut dengan tabungan atau investasi jangka panjang, sedangkan polis unit linked berkala itu adalah sebuah polis yang preminya dibayar secara berkala dalam jangka waktu yang ttp.

Trs kemana nih dana yang sudah kita berikan kepada perusahaan, tenyata dana yg sudah kita serahkan kpd perusahaan dikelolah oleh perusahaan asuransi tersebut, dan pengelolahannya itu dengan menginvestasikan dana tersebut bisa dalam bentuk dana saham yang bertujuan untuk menambah akumulasi modal pokok, yang kedua bisa ke dana obligasi dimana kita bisa mendapatkan pendapatan yang tetap, yang ketiga ke dana tunia yang mungkin dana tunai ini adalah yang paling aman karena dana ini hanya di masukan mungkin dalam deposito saja dan nilai pokok nya tidak akan pernah berkurang, yang keempat dana reksadana yang memberikan manfaat dengan mempertimbangkan efisien pajak dan yang terakhir adalah dana campuran dimana dana ini dibagi-bagi kedalam beberapa asset dan dipilih mana yang oaling baik untuk berinvestasi. 

Sehingga polis unit linked ini memberikan beberapa manfaat bagi tiap individu yaitu pertumbuhan investasi nya menjadi lebih tinggi, tingkat likuidnya tinggi jadi bisa sewaktu-waktu dicairkan klo butuh,dan akumulas dana menjadi lebih besat karena perusahaan bisa / mampu mengelolah uangnya atau investasinya dengan baik dan benar.

Selain unit linked ada juga cara untuk mengelolah dan menanggulangi sebuah risiko keuangan kita, yaitu dengan asuransi syariah, kenapa harus syariah? Ndak harus sih sebenarnya bisa saja dengan asuransi jiwa modern tapi mayoritas penduduk di Indonesia kan beragama islam yang menganggap bahwa bunga atau penghasilan dr investasi berupa saham itu haram. Jadi munculan asuransi jiwa syariah yang dimana asuransi ini menganut sebuah azas tolong menolong atau bisa di sebut juga tabarru yang artinya disini membagi risiko secara bersama-sama antara satu peserta dengan peserta yang lainnya.

Menurut (Fatwa DSN-MUI) asuransi jiwa syariah itu adalah “Usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian unytuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah”

Didalam asuransi syariah ini ada prinsip-prinsip yang harus dijalan kan, yaitu yang pertama adalah prinsip hukum , prinsip transaksi atau kontrak  dan yang terakhrir adalah prinsip ekonomi
1.      Prinsip hukum asuransi syariah ini memiliki sebuah tujuan ganda yaitu, untuk kepentingan spiritual dan kebaikan social. Dan ukuran-ukuran yang diambil untuk menjamin keadilan dalam bertransaksi dan menghindari pengayaan diri secara tidak benar dengan mengorbankan orang lain yaitu dengan larangan untuk riba, larangan ketidakpastian, perhatian terhadap sesame, dan perhatian terhadap cara yang adil
2.      Prinsip transaksi atau kontrak adalah sebuah ikatan hub yang sah diantara beberapa pihak yang terkait didalamnya, dan dalam menjalankan sebuah kontrak atau transaksi ini ada syarat-syarat penting yang harus di patuhi sehingga transaksi ini sah menurut islam
a.      Kelayakan secara hokum, yaitu suatu kemampuan untuk memperoleh, menggunakan hak dan kewajibannya
b.      Kelayakan pokok masalah, yaitu pokok masalah itu  ada dan dapat diserahkan, bersifat tertentu dan diketahui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, dan layak menurut islam
c.       Persetujuan, persetujuan ini harus bebas dari yang namanya kesalahan karena ada sedikit saja kesalahan yang dilakukan maka kontrak ini akan di batalkan
Dan kontrak asuransi yang tidak dapat sah menurut Islam adalah jika tidak terbebas dari :
a.      Gharar, suatu kondisi yang tidak pasti dalam kontrak asuransi, terdapat sebuah risiko didlamnya. Contohnya saja bermain saham
b.      Maisir, adanya suatu kondisi yang spekulasi, judi atau yang sifat nya untung2an saja, kalau beruntung kita laba kalau g untung yang rugi dah
c.       Riba, proses pengayaan diri yang tidak benar
d.      Haram, semua investasi yang dilarang oleh Islam. Missal bisnis minuman keras atau makanan babi
e.      Bathil, transaksi yang illegal , curang dan mengandung penipuan
3.      System ekonomi Islam adalah sebuah akad kerjasama usaha antara dua pihak, yang dimana 1 pihak menyediakan modal sedangkan pihak yang lain mengelolah modal tersebut. Dan dimana kerugian akan ditanggung oelh pemilik modal dan pengelolahnya tergantung dilihat dari mana sumber kesalahan, jika kerugian yang tibul karena kecurangan atau kelalaian maka pengelolahlah yang menanggung, tp jika kerugian disebabkan karena hal yang lain maka pemilik modal lah yang bertanggung jawab

Ada pula kaidah-kaidah pokok dalam asuransi jiwa syariah, yaitu:
1.      Kontrak asuransi jiwanya terdiri dari akad al’mudharabah dan akad tabbaru yang bertujuan untuk tujuan komersil dan risiko yang dipertanggung jwbkan sesuai dengan yang telah diamatkan sebelumnya
2.      Dana yang disetorkan oleh peserta dapat dilihat atau diketahui komponen dana nya itu baik unsure tabungannya ataupun tabbarunya
3.      Portofolio investasi dana sangat menghindari transaksi yang dianggap haram menurut islam
4.      Keuntungan yang diperoleh dibagi bersama seturut al’mudharabah
5.      Adanya dewan pengawas syariah yang mengawasi manajemen, produk, keuangan dan investasinya serta SDM dan pemasarannya

JADI KESIMPULAN YANG DAPAT KITA AMBIL adalah
Dalam mengelolah keuangan agar berhasil dengan baik kita bisa mengunakan unit linked atau asuransi syariah bagi yang beragama islam, karena di asuransi syariah terdapat ketentuan-ketentuan sehingga apa yang dianggap keharaman bisa dihindari sedemikian rupa. Tp asuransi unit linked dan asuransi syariah sama-sama membantu kita dalam proses keuangan 




Dan referensi blog saya ambil dari
VIVANEWS
MODUL PLANNING STANDARDS BOARD INDONESIA


Selasa, 27 November 2012

MANAJEMEN RISIKO


MANAJEMEN RISIKO
Hidup,.. dimulai dr sembuah kelahiran, perkembangan, pendewasaan, pernikahan, pensiun dan yang terakhir adalah sebuah kematian. Dimana tahap dari sebuah kelahiran sampai akhirnya menuju sebuah kematian tidak bisa ditentukan secara pasti oleh diri kita sendiri apa lagi orang lain, karena pada alur hidup seseorang sebuah perubahan, sebuah perkembangan selalu menimbulkan sebuah tanda Tanya besar apa kah tujuan dan rencana-rencana yang telah kita buat nantinya akan berhasil atau tidak , berjalan mulus atau bahkan gagal ditengah jalan?? Semua mengandung sebuah ketidakpastian, dan ketidakpastian ini bisa disebut juga dengan RISIKO!!

APA SIH RISIKO ITU ??!
 “Risiko adalah ketidakpastian tentang kejadian di masa depan”.
 Beberapa definisi tentang risiko:
  Risk is the change of loss, risiko diartikan sebagai kemungkinan akan terjadinya kerugian,
  Risk is the possibility of loss, risiko adalah kemungkinan kerugian,
  Risk is Uncertainty, risiko adalah ketidakpastian,
  Risk is the dispersion of actual from expected result, risiko merupakan penyebaran hasil actual dari hasil yang diharapkan,
  Risk is the probability of any outcome different from the one expected, risiko adalah probabilitas atas sesuatu outcome berbeda dengan outcome yang diharapkan.
(
oleh: PapapFarras ; Pengarang : Drs. Herman Darmawi )

Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi oleh seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan. Bagaimana jika kemungkinan yang dihadapi dapat memberikan keuntungan yang sangat besar sedangkan kalaupun rugi hanya kecil sekali? Misalnya membeli loterei. Jika beruntung maka akan mendapat hadiah yang sangat besar tetapi jika tidak beruntung uang yang digunakan membeli loterei relatif kecil. Apakah ini juga tergolong Risiko? jawabannya adalah ya pasti,hal ini juga tergolong risiko. Dinamakan Risiko itu selama seseorang tersebut mengalami kerugian walau sekecil apapun hal itu dianggap sebagai sebuah  risiko.

Risiko ini dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk :
1. risiko spekulatif, dan
2. risiko murni.

Risiko spekulatif :
Risiko spekulatif adalah suatu keadaan yang dihadapi seseorang dan itu dapat memberikan sebuah  keuntungan dan juga dapat memberikan sebuah kerugian. Contohnya saja jika kita sedang melakukan investasi di suatu perusahaan A missal, yang secara pasti kita hadapi hanya 2 kemungkinan saja yaitu apakah kita nantinya akan untung atau rugi.
Risiko murni :
Risiko murni adalah suatu keadaan yang hanya dapat menimbulkan sebuah kerugian saja atau tidak terjadi apa-apa dan keadaan yang tidak mungkin menguntungkan. Contohnya saja adalah sebuah kebakaran, tidak ada yang namanya kebakaran menimbulkan keuntungan, pasti nya kebakaran itu pasti rugii.
Nah ini ada perbedaan yang utama dari risiko spekulatif dengan risiko murni adalah kemungkinan untung ada atau tidak, untuk risiko spekulatif masih terdapat kemungkinan untung sedangkan untuk risiko murni tidak dapat kemungkinan untung.

Oleh sebab itu sebagai individu kita harus berhati-hati dengan RISIKO itu tadi. Bagaimana caranya ?? ya dengan mengantisipasi risiko itu agar tidak terjadi atau meminimalkan risiko yang akan terjadi à MANAJEMEN RISIKO. Sebelum kita membahas lebih mengenahi manajemen risiko kita harus tau dolo pengertian dari manajemen risiko ini agar nyambung nantinya klo qt bahas-bahas yang lebih dlm ttng manajemen risiko ini

“Manajemen risiko adalah  sebuah pendekatan terstruktur dalam mengelola sesuatu yang berkaitan dengan sebuah ancaman karena ketidak pastian. Ancaman yang dimaksud di sini adalah akibat dari aktivitas individu / manusia itu sendiri. Aktivitas ini meliputi penilaian risiko yang mengancam, pengembangan strategi untuk menanggulangi risiko dengan mengelola sumberdaya yang ada”. Jadi inti nya manajemen risiko itu adalah mengelola sebuah asset untuk menghindari sebuah risiko yang akan terjadi.
Tindakan manajemen risiko  ini diambil oleh para praktisi untuk merespon berbagai macam risiko. Responden melakukan dua macam tindakan manajemen risiko yaitu  yang pertama untuk mencegah dan yang kedua untuk memperbaiki. Tindakan mencegah itu digunakan untuk mengurangi, menghindari, atau mentransfer risiko kepada orang lain. Sedangkan tindakan memperbaiki adalah untuk mengurangi efek-efek ketika risiko itu terjadi atau ketika risiko harus diambil.
Dalam manajemen risiko ada sebuah proses-proses yang harus dijalani, agar manajemen ini dapat berjalan dengan baik dan benar. Proses-proses itu berawal dari sebuah pengidentifikasian risiko atau membuat sebuah pemaparan karena setiap asset yang dimiliki oleh rumah tangga mempunyai risikonya sendiri-sendiri dan masing-masing tidak bisa disamaratakan, disini kita harus bisa membedakannya menjadi aset finansial dan aset nonfinansial. Aset nonfinansial dipisah menjadi aset perorangan dan aset nyata. Pada tahap ini, kita harus mengumpulkan informasi-informasi mengenai risiko-risiko apa saja yang kira-kira mengancam aktivitas usaha kita. Selanjutnya  kita harus menganalisa risiko-risiko tersebut dengan melihat seberapa besar probabilitas terjadinya suatu risiko dan kerusakan yang ditimbulkannya. Kemudian setelah mengetahui probabilitas dan dampak yang dihasilkan, maka kita dapat mengetahui potensi terjadinya suatu risiko. Setelah menganalisa kita masuk pada tahap pengidentifikasian cara-cara yang tersedia dalam Manajemen dengan sebuah teknik, teknik tersebut ada yang membutuhkan sedikit biaya dan ada juga yang tidak membutuhkan biaya sama sekali. Beberapa caranya adalah: Menghindari Resiko, Mengurangi Resiko, Mengurangi Kerugian Potensial yang Mungkin Terjadi, Diversifikasi Resiko, Transfer Resiko, Metode2 lainnya. Setelah itu pengimplementasian dilakukan, kadang seseorang mempunyai kesulitan dalam mengimplementasikan strategi untuk memanajemen resikonya. Mengatur rencana implementasi itu dengan cara membuat tanggal yang spesifik akan dapat membantu kita dalam menyelesaikan tugas. Dan tahap yang terakhir adalah meninjau ulang atau memantau Manajemen resiko karena dapat berubah ubah, oleh karena itu sebaiknya kita meninjau ulang strategi yang kita gunakan setiap setahun sekali.
Dan juga yang perlu kita ketahui bahwa manajemen risiko ini merupakan salah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam perencanaan keuangan. Asuransi adalah salah satu bentuk dari manajemen risiko. ASURANSII ???  asuransi ada banyak, salah satunya adalah asuransi jiwa.
“Asuransi jiwa adalah suatu pelimpahan risiko atas ganti rugi keuangan oleh tertanggung kepada penanggung. Risiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah risiko hilangnya jiwa seseorang, melainkan kerugian keuangan sebagai akibat hilangnya jiwa atau karena mencapai umur yang tua sehingga tidak produktif lagi” (modul FPSB Indonesia )

Asuransi disini berperan sangat penting untuk memproteksi diri. Peranan asuransi jiwa dalam kehidupan sehari-hari adalah
1. Memastikan masa depan. Masa depan seseorang tidak pernah bisa untuk dipastikan, salah satu penyebab ketidak pastian masa depan seseorag adalah berkurang atau lenyap sama sekali nilai ekonomi hidupnya. Dan untuk melindungi seseorang dari akibat ketidak pastian itu dengan menyimpan atau asuransi jiwa,
2. Menanggulangi risiko hidup dan kebutuhan kebutuhan dan resiko hidup adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Asuransi jiwa dibutuhkan untuk itu semua karena ada 2 risiko utama yang selalu mengancam kehidupan seseorang, yaitu meninggal dini dan hidup sakit tapi lama umur hidupnya. Risiko kematian dini >> Kematian dini mengakibatkan konsekuensi negatif bagi pihak yang ditinggalkan. Konsekuensinya sebagai berikut : 1. Eksposur yang dihadapi oleh keluarga; a. Konsekuensi ekonomis, seperti kerugian akibat tidak bisa memperoleh sumber penghasilan. Beberapa pendekatan kebutuhan yang harus dicukupi oleh orang yang meninggal tersebut kebutuhan untuk menjaga standar hidup yang ada, kebutuhan untuk membesarkan anak b. Konsekuensi emosional, lebih sulit diukur daripada nilai ekonomisnya. Kebutuhan akan dihitung berdasar konsekuensi yang bisa dihitung nilai ekonomisnya. 2. Eksposur yang dihadapi bisnis.Beberapa kerugian yang diderita oleh perusahaan jika orang kunci meninggal tidak mudah. Tetapi kita bisa menggunakan pendekatan jumlah kerugian yang akan ditanggung perusahaan. Sedangkan risiko berumur panjang >>  mengakibatkan kerugian seperti habisnya asset yang dipunyai karena mereka sudah tidak dapat menghasilkan penghasilan lagi ( kerugian diri sendiri ). Sedangkan untuk orang lain kehilanggan asset yang dimiliki atau berkurangnya asset yang dimiliki akibat yang ditimbulkan risiko dari umur panjang misalnya hilangnya kesehatan seseorang yang berumur panjang tesebut.

Trs ada beberapa jenis asuransi jiwa yang bisa kita ikuti yaitu :
1.Asuransi jiwa berjangka, jenis asuransi yang paling sederhana dan yang paling murni. Asuransi berjangka adalah asuransi yang memberikan proteksi terhadap risiko kematian dalam jangka waktu tertentu. Ada beberapa jenis asuransi berjangka: a. Asuransi berjangka tetap, polis asuransi berjangka tetap memberikan proteksi selama beberapa tahun, asuransi ini memberikan sejumlah uang pada saat tertanggung meninggal dunia dan seringkali dipergunakan untuk membayar hutang, b. Asuransi berjangka menurun, jenis polis ini seringkali dipergunakan untuk memastikan bahwa pinjaman hutang dapat terlunasi jika pemilik hutang tersebut meninggal dunia, c. Asuransi berjangka meningkat, polis ini dirancang untuk memberikan proteksi terhadap biaya hidup yang terus meningkat karena inflasi
2.Asuransi jiwa seumur hidup, dikenal juga sebagai asuransi jiwa umum dengan premi yang jumlah nya tetap selama jangka waktu asuransi dan pembayaran premi dilakukan seumur hidup. Asuransi jiwa seumur hidup mempunyai 2 pilihan, yaitu polis asuransi jiwa seumur hidup dengan pembagian keuntungan  memberikan bonus tambahan ke jumlah uang pertanggungan dari waktu ke waktu dan pada saat polis jatuh tempo dan tanpa pembagian keuntungan berarti hanya menerima uang pertanggungan saja
3.Asuransi jiwa gabungan, memberikan proteksi lebih dari satu orang. Jenis ini bisa berupa polis dengan yang pertama meninggal dunia atau yang kedua meninggal dunia
4.Asuransi jiwa dwiguna, digunakan sebagai tabungan selama jangka waktu tertentu dengan disertai elemen proteksi. Jangka waktu yang umum bagi polis dwiguna adalah 10,15,20,25 thn, tetapi ada juga polis yang diterbitkan dengan pembyaran premi sampai usia 60 atau 65 thn. Polis ini biasanya digunakan untuk membiayai pendidikan anak
5.Anuitas, anuitas dirancang untuk menyediakan penghasilan pada saat pensiun. Jenis asuransi ini memberikan pembayaran secara berkala sampai tertanggung meninggal atau sampai waktu yang ditentukan dimana pembayaran ini dihasilkan dari sejumlah pembayaran yang diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu. Ada 2 jenis anuitas dasar : 1. Anuitas segera, memberikan pembayaran berkala kepada tertanggung dimana tertanggung membeyarkan sejumlah premi tunggal,2. Anuitas tertunda, pembayaran dimulai diakhir jangka waktu tertentu. Anuitas ini dapat dibeli dengan premi tunggal pada saat mulai bergabung atau pembayaran secara berkala selama beberapa bulan

JADI INTINYA KEHIDUPAN SESEORANG TIDAK BISA TERLEPAS DARI YANG NAMANYA RISIKO OLEH SEBAB ITU KITA HARUS PINTER-PINTER MENGATUR KEUANGAN KITA YAITU MUNGKIN SALAH SATUNYA DENGAN ASURANSI ATAU KITA BERINVESTASI TETAPI DENGAN RISIKO YANG DISESUAIKAN DENGAN KESIAPAN MENTAL KITA GT ( LEBIH BAIK MENGURANGI DAN MENGHINDARI SEBUAH RISIKO)


REFERENSI BLOG INI ADL :
·         MODUL FPSB TEXTBOOK