PAJAK
Pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan (yang memungut adalah pemerintah/negara dan yang dipungut adalah wajib pajak).
**Ciri2 pajak :
1. Pajak berupa iuran wajib
2. Pungutan pajak dapat di paksakan
3. Tidak memberi kontraprestasi secara langsung
4. Untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah
**Cara memungut pajak (stelsel), ada 3 yaitu:
1. Nyata -> dihitung pada akhir tahun.
2. Anggapan -> dihitung pada setiap bulan/awal tahun.
3. Campuran -> bayar tiap bulan sesuai dengan pajak tahun lalu tapi akhir tahun harus dihitung ulang penghasilan nyatanya, kalo kurang wajib pajak harus membayar kekurangan tersebut, jika kelebihan bayar ada 3 cara untuk mengambilnya kembali yaitu: restitusi yaitu uang lebihnya di minta kembali; kompensasi yaitu kelebihan uang di gunakan untuk membayar pajak tahun depan; disumbangkan kepada negara.
** Syarat-syarat pemungutan pajak adalah:
1. Adil -> sesuai dengan tingkat penghasilan ( jika penghasilan wajib pajak kecil, maka pajak yang dikenakan juga kecil, jika penghasilan wajib pajak besar maka pajak yang dikenakan juga besar)
2. Yuridis -> berdasarkan UU ( sudah disahkan, pengesahan didasarkan oleh persetujuhan DPR, yang dianggap bila DPR sudah setuju maka rakyat pun ikut setuju. Sehingga pemungutan pajak ada dasar aturan yang membuat wajib pajak harus mematuhi aturan tersebut untuk membayarnya)
3. Ekonomis -> dalam pemungutan pajak, pajak tidak boleh sampai mengganggu kelancaran proses produksi dan perdagangan, oleh sebab itu pajak harus sesuai dengan tingkat kemampuan suatu usaha
4. Finansial -> harus menghasilkan dana bagi negara ( biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari hasil yang dipungut sehingga negara tidak merugi)
** Asas-asas pemungutan pajak :
1. Asas domisili -> semua yang tinggal di Indonesia tanpa terkecuali meskipun dia adalah WNA dan penghasilannya bukan bersumber dari Indonesia saja, karena mereka berdomisili di Indonesia
2. Asas sumber -> pajak yang dikenakan kepada siapapun walau domisilinya bukan di Indonesia, tapi punya penghasilan di Indonesia ( tinggalnya harus di luar negri atau WNA )
3. Asas kebangsaan -> WNA yang tinggal di Indonesia tiap 1 tahun sekali dikenakan pajak bangsa asing walaupun dia belum mempunyai penghasilan, pajak bangsa asing ini ditentukan oleh pemerintah daerah dimana WNA itu menetap
** Hutang pajak timbul karena 2 faktor:
1. Ajaran formil ->timbul karena UU dengan perbuatan manusia
contoh: menunggu surat tagihan PBB datang/diberikan kepada wajib pajak, kalau surat tagihan itu tidak diberikan kepada wajib pajak dianggap wajib pajak tidak mempunyai hutang pajak
2. Ajaran material -> timbul karena UU, dengan sendirinya jika persyaratan telah memenuhi ( S,O,W ). Subyektif adalah orngnya yang ada dan ditinggal di Indonesia; Obyektif adalah orang yang sudah punya penghasilan
** Hutang pajak akan akan berakhir jika:
1. Pelunasan/ Pembayaran
2. Kompensasi
3. Penghapusan -> jika perusahaan tersebut bangkrut sehinggap perusahaan itu tidak bisa membayar lagi
4. Pembebasan -> hutang pajak akan tetap ada tetapi sanksinya saja yang akan di bebaskan
5. Kadaluarsa -> wajib pajak yang tidak membayar hutang pajaknya tetapi pemerintah tidak tahu, dan itu berlangsung selma selang waktu beberapa tahun sehingga pajaknya akan dibebaskan selama batas waktu tertentu (5 tahun), tetapi jika kurang dari 5 tahun wajib pajak ketahuan tidak membayar maka wajib pajak akan di kenakan sanksi+harus membayarnya
RESTRIBUSI
Restribusi adalah pungutan yang bersifat memaksa tetapi balas jasanya dapat dirasakan secara langsung
contoh restribusi : parkir; sampah; keamanan; listrik; jalan tol
** Beda restribusi dengan pajak :
PAJAK :
¤ Balas jasanya tidak langsung
¤ Penghasilannya masuk ke negara langsung
RESTRIBUSI :
¤ Balas jasanya langsung
¤ Penghasilannya masuk ke pemerintah daerah
